DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dari 80 pasangan calon kepala daerah di Aceh, ada 6 pasangan calon yang mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 6 pasangan calon yang mengajukan sengketa di MK berasal dari Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen dan Sabang. Dan, MK hanya mengabulkan satu sengketa Pilkada untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yaitu Sabang.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait dua sengketa hasil Pilkada di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Dalam sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Aceh Timur, sementara mengabulkan sebagian permohonan PHP di Kota Sabang dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas di tengah jalan. Dari enam permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan dari Aceh, hanya dua yang berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, menandakan ketatnya standar yang diterapkan MK dalam menilai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).